KABUPATEN NATUNA
A. SEJARAH SINGKAT
Sejarah Kabupaten Natuna tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kepulauan Riau, karena sebelum berdiri sendiri sebagai daerah Otonomi, Kabupaten Natuna merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau.
Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1956 menggabungkan diri kedalam Wilayah Republik Indonesia dan Kepulauan Riau yang diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai oleh seorang Bupati sebagai Kepala Daerah yang membawahi 4 kewedanan sebagai berikut :
1. Kewedanaan Tanjung Pinang, meliputi wilayah Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).
2. Kewedanaan Karimun meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro.
3. Kewedanan Lingga meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang.
4. Kewedanaan Pulau Tujuh meliputi Wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.
Kewedanaan Pulau Tujuh yang membawahi Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur, beserta kewedanan lainnya dihapus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No: UP/247/5/165, berdasarkan ketetapan tersebut, terhitung tanggal 1 Januari 1966 semua Daerah Administratif Kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.
Tertulis dalam sejarah bahwa di Kabupaten Natuna yang dahulunya bernama Pulau Tujuh sebelum bergabung dalam Kepulauan Riau, telah memerintah beberapa orang “ Tokong Pulau “ ( Istilah yang diberikan kepada Datuk Kaya di Wilayah Pulau Tujuh ) yang menurut kamus bahwa Indonesia yang berasal dari kata “ Tekong “ yang berarti Nahkoda yang memegang peranan dalam pengendalian sebuah kapal atau perahu layar, di dalam pembicaraan sehari-hari, “ Tokong “ artinya tanah Busut yang menonjol ke permukaan laut atau tanah Kukop atau batu karang yang menonjol ke permukaan laut, yang sangat berbahaya untuk lalu lintas kapal yang melewati areal tersebut. Julukan Tokong Pulau yang diberikan kepada Datuk Kaya di Pulau Tujuh mengibaratkan seorang pemimpin yang mengendalikan Pemerintah di wilayah terkecil yang sewaktu itu diberi hak oleh Sultan Riau sesuai dengan ketentuan “ Yayasan Adat “ yang sudah ada pada masa itu.
Dari keterangan yang diperoleh bahwa gelar yang diberikan di dalam pembagian Wilayah Datuk Kaya Pulau Tujuh disebut sebagai berikut :
1. Wilayah Pulau Siantan :
Pangeran Paku Negara dan Orang Kaya Dewa Perkasa.
2. Wilayah Pulau Jemaja :
Orang Kaya Maha Raja Desa dan Orang Kaya Lela Pahlawan.
3. Wilayah Pulau Bunguran :
Orang Kaya Dana Mahkota, dua orang Penghulu dan satu orang Amar Diraja.
4. Wilayah Pulau Subi :
Orang Kaya Indra Pahlawan dan Orang Kaya Indra Mahkota.
5. Wilayah Pulau Serasan :
Orang Kaya Raja Setia dan Orang Setia Raja.
6. Wilayah Pulau Laut :
Orang Kaya Tadbir Raja dan Penghulu Hamba Diraja.
7. Wilayah Pulau Tambelan :
Petinggi dan Orang Kaya Maharaja Lela Setia.
Orang-orang besar inilah yang pada zaman dahulu memerintah di wilayah Pulau Tujuh dengan masing-masing wilayah secara turun temurun dan sampai pada akhir kekuasaannya.
Oleh karena pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu masih memegang peranan “ Zich Bemoelen Met “ ikut mencampuri urusan pemerintahan yang menyangkut strateginya di Pulau Tujuh, maka penempatan kedudukan para Datuk Kaya diatur sedemikian rupa dengan menerapkan imperialisme yang bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan di wilayah Pulau Tujuh dan berpegang kepada “ Devide et Impera “ yang menguntungkan pihak Belanda.
Oleh karena itulah jauh sebelumnya sudah ada ditetapkan seorang penguasa Belanda bernama “ Van Kerkhorff “ pada tahun 1908 di Tanjung Belitung atau di Binjai di depan Pulau Sedanau. Pada masa itu hutan belukar di daerah Binjai dan sekitarnya sangat lebat dan penuh rawa-rawa yang merupakan tempat sarang nyamuk Malaria maka tidak lama kemudian setelah tuan Kerkhorff terkena Malaria lalu pindah ke Sedanau dan tak lama kemudian meninggal dunia. Bermula ditempatkannya tuan Kerkhorff di Tanjung Belitung, mengingat laut di sekitar Tanjung Belitung sangat dalam dan terlindung dari serangan angin Utara.
Berkaitan dengan penempatan Van Kerkhorff mengingatkan kita kepada sejarah perjanjian “ Treaty Of London : Tanggal 17 Maret 1842 yang sudah dirintis sebelumnya oleh pemerintah Hindia Belanda bersama sekutunya Inggris yang membagi-bagi daerah jajahannya untuk keuntungan mereka yang berkelanjutan di masa depan. Maka itu Inggris dan penguasa Belanda mencoba menanamkan pengaruhnya di Asia Tenggara, sampai kepada Kerajaan Riau - Johor mendekati masa suramnya, sehingga wilayah Riau bekas Kerajaan Riau diserahkan kepada Kolonial Belanda sedangkan Singapura dan Johor termasuk semenanjung Malaysia dikuasai Inggris.
Sultan Abdul Rahman Al Muazam Syah beserta Tengku Besar Umar langsung dimakzulkan oleh Kompeni Belanda pada tahun 1911 dan pada tahun 1913 dengan resmi Kesultanan Riau Lingga dibubarkan oleh penguasa Belanda dan bertempatan dengan itu berkumpullah seluruh Datuk Kaya yang ada di Riau di gedung tempat kediaman Residen ( Gedung Daerah Sekarang ) untuk menerima penjelasan-penjelasan dari penguasa Belanda diantaranya menyinggung tentang wilayah Pulau Tujuh mendapat perubahan pembagian wilayah yaitu :
1. Wilayah Datuk Kaya Pulau Bunguran dibagi dua wilayah yaitu Bunguran Barat dan Bunguran Timur sedangkan Pulau Panjang tersendiri.
2. Wilayah Datuk Kaya Jemaja di bagi dua, yaitu wilayah Datuk Kaya Ulu Maras dan Kuala Maras. Hasil dari pemecahan wilayah menunjukkan untuk memisah-misahkan puak-puak Melayu yang hidupnya sudah aman dan damai yang telah dibina oleh Datuk Kaya di Pulau Tujuh.
Sumber : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Natuna
2 komentar:
sejarah memang harus dihargai.......................
HIDUP NATUNA...............MENUJU MAS 2020...
Posting Komentar